-
Nasional | 1 tahun laluPemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
-
Nasional | 2 tahun laluPemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
-
Aceh | 2 tahun laluPelayanan Samsat dan SIM Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama 1443 H/2022
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bersama Ditlantas Polda Aceh dan Jasa Raharja menutup sementara operasional Samsat selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
-
Aceh | 2 tahun laluGubernur Aceh Teken Surat Edaran Libur IdulFitri 1443 H, Berikut Isinya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah MT., menandatangani Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Perubahan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, di Aceh.
-
Nasional | 2 tahun laluTiga Menteri Teken SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
-
Aceh | 4 tahun laluMendagri Keluarkan Edaran Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur dan Cuti Bersama
-
Aceh | 4 tahun laluIni Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB ini telah ditandatangani tiga tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.